Jumat, 11 April 2014




TUGAS 2

1.     Analisis Terhadap RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) :

     UU ITE merupakan undang-undang Cyber pertama yang diberlakukan di Indonesia. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE. Tujuan dari UU ITE adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. UU ITE pada dasarnya menata, mengelola, dan mengatur segala bentuk kegiatan penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang berlangsung di dunia maya dan dilakukan dengan menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik yang dimaksud adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Yang tergolong informasi dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. UU ITE ini tidak mau kompromi terhadap para pelanggarnya. Demikian juga terhadap pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di Pasal 27 ayat 1-4. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Namun demikian, meskipun sudah ada sanksi pidana maupun denda tetapi masih saja ada yang melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja.

2.     Analisis Terhadap  UU No 19 Tentang Hak Cipta

Kasus HAKI (analisa UU HAKI UU. No 19 tahun 2002)

Kasus  dalam  UU. HAKI
       Beberapa kasus dibawah sudah didiskusikan dalam Perkuliahan MK HAKI Magister Hukum Bisnis UGM.walaupun masih banyak perdebatan panjang dan masih kontrofersial.
1.      PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.Salah  satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

Pertanyaan :
Lakukan identifikasi dan analisis terhadap kasus diatas, untuk menjelaskan isu manakah dalam hak cipta yang merupakan isu utamakasus diatas yang dapat menjawab ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta.

Jawaban :
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a.       PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b.      PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c.       PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology dyang diterbitkan PT. B oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.

      Analisa terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002. Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B  akan merasa dirugikan  dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.

1.      PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Pertanyaan :
a.       Menurut Anda apakah terjadi pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas dan apa yang harus Anda perhatikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas? Berikan analisis Anda.
b.      Jelaskan apakah fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta dalam kasus di atas. Berikan analisis Anda.
Jawaban :
a.  Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh  PT. HI  dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
1.  Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku  kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia tersebut.
2.  Adanya   kesamaan  Judul buku  dan  perwajahan  buku  yang diterbitkan oleh  PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3.   Pelanggaran hak cipta  tidak harus terjadi  secara  keseluruhan  tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4.   Pelanggaran hak cipta berupa  kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
5.   Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan  buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang  Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b.  Fakta tidak didaftarkannya ciptaan  PT. HI secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
      1.  Perlindungan  hukum  hak cipta  dengan  secara otomatis  saat ekspresi  terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
      2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai  sarana  pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
      3.  Pembuktian  oleh  pengadilan  bisa dilakukan  dengan  proses  cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
1.      X telah bekerja selama 10 tahun di PT. Y, pemilik MORITA Store, sebagai penanggung jawab departemen seni di MORITA. MORITA menjual benda-benda,furniture, kerajinan dengan 25 tahun pengalaman dalam bisnis ini, serta telah menembus pasar luar negeri. PT. Y menggunakan merek MORITA yang telah terdaftar di beberapa Negara.
Sejak 2 tahun yang lalu, X melakukan persiapan-persiapan untuk membukashow room-nya sendiri dan dalam mengiklankan usahanya tersebut, X menyebutkan bahwa dirinya telah berpengalaman.
Pertanyaan :
Lakukan identifikasi isu-isu/ permasalahan HAKI yang menurut analisis Anda berpotensi terjadi berdasarkan kasus di atas.
Jawaban :
Menurut saya, apabila melihat kasus di atas akan sangat berpotensi terjadi pelanggaran terhadap HAKI, dikarenakan :
a.       X telah melakukan persiapan-persiapan jauh sebelum X keluar dari PT. Y. (walau dalam kasus diatas tidak disebut bahwa X keluar dari PT. Y)
b.      X telah banyak tahu tentang produk yang dikeluarkan oleh PT. Y, MORITA Store sebagai pemiliknya.
c.       X tahu pasar dari produk yang dikeluarkan oleh PT. Y.
d.      X secara tidak langsung sebagai penanggung jawab departemen seni di MORITA akan banyak mempengaruhi hasil karyanya yang direncanakan ditampilkan di show room-nya sendiri. Dengan begitu, apabila dikemudian hari ada hal-hal yang ada kemiripan keseluruhan atau sebagian atau kontraproduct dari karya X dengan hak cipta MORITA, maka perlu diadakah penelitian/ audit menyeluruh terhadap karya X. contoh yg bisa dilakukan  adalah sebagaimana kasus (Stepneygate) pelanggaran HAKI oleh Team McLaren terhadap Team Ferrari di dunia Olahraga F1.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar