TUGAS
2
1. Analisis Terhadap RUU tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( ITE) :
UU ITE merupakan undang-undang Cyber pertama yang diberlakukan di
Indonesia. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dirancang sejak
Maret 2003 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang
kemudian disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 menjadi UU ITE. Tujuan dari UU ITE
adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang
berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. UU ITE pada dasarnya
menata, mengelola, dan mengatur segala bentuk kegiatan penggunaan informasi dan
transaksi elektronik yang berlangsung di dunia maya dan dilakukan dengan
menggunakan komputer atau media elektronik lainnya. Transaksi elektronik yang
dimaksud adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Yang tergolong informasi
dalam UU ini tak terbatas pada tulisan, gambar atau suara, tapi juga e-mail, telegram dan lainnya. UU
ITE ini tidak mau kompromi terhadap para pelanggarnya. Demikian juga terhadap
pendistribusian informasi yang mengandung muatan perjudian, penghinaan atau
pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman. Larangan ini tertuang di
Pasal 27 ayat 1-4. Adapun sanksinya, sebagaimana tertulis di Pasal 45, adalah
pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Namun demikian, meskipun sudah ada sanksi pidana maupun denda tetapi masih saja
ada yang melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut baik itu secara sengaja
maupun tidak sengaja.
2. Analisis Terhadap UU No 19 Tentang Hak Cipta
Kasus HAKI
(analisa UU HAKI UU. No 19 tahun 2002)
Kasus dalam UU. HAKI
Beberapa kasus dibawah sudah
didiskusikan dalam Perkuliahan MK HAKI Magister Hukum Bisnis UGM.walaupun masih
banyak perdebatan panjang dan masih kontrofersial.
1. PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang
rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan
fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan
dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul.Salah satu jurnal asing
tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah
penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk
mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/
menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat
dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan
yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
Pertanyaan :
Lakukan identifikasi dan analisis
terhadap kasus diatas, untuk menjelaskan isu manakah dalam hak cipta yang
merupakan isu utamakasus diatas yang dapat menjawab ada atau tidaknya
pelanggaran hak cipta.
Jawaban :
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a. PT.
A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para
penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b. PT.
B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi
ilmu pengetahuan.
c. PT.
B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan
khusus.
Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan
artikel-artikel dalam science and technology dyang diterbitkan PT. B oleh para
peneliti PT. A untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan
penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan
ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada
kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa
dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit,
dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial
yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak
cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian
demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan
dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan
atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka
tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal
ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002. Tapi dari kedua pendapat tersebut
menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum
demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah
memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan
apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh apa
yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT.
A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan
komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan
keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.
1. PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan
cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara
luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga
menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan
buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat
ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak
mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat
PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Pertanyaan :
a. Menurut
Anda apakah terjadi pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas dan apa yang
harus Anda perhatikan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta
dalam kasus di atas? Berikan analisis Anda.
b. Jelaskan
apakah fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI mempengaruhi posisi PT. HI
tentang kepemilikan hak cipta dalam kasus di atas. Berikan analisis Anda.
Jawaban :
a. Kasus diatas telah
terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta
berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang
diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak
nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan
perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak
cipta adalah sebagai berikut,
1. Menurut pasal 11 ayat
2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak
ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas
buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia
tersebut.
2. Adanya kesamaan Judul
buku dan perwajahan buku yang diterbitkan
oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3. Pelanggaran hak
cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi
juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4. Pelanggaran hak
cipta berupa kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti
dari sebuah hak cipta.
5. Adanya kesamaan
Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg
diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA
kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang Judul buku
dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b. Fakta tidak
didaftarkannya ciptaan PT. HI secara hukum tidak mempengaruhi posisi
PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
1. Perlindungan hukum hak
cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud
atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2.
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian
kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12
ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3. Pembuktian oleh pengadilan bisa
dilakukan dengan proses cetak dan
penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati
hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan membutuhkan ekstra
perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan pembuktian akan kepemilikan hak
cipta dari buku terbitannya.
1. X telah bekerja selama 10 tahun di PT. Y, pemilik
MORITA Store, sebagai penanggung jawab departemen seni di MORITA.
MORITA menjual benda-benda,furniture, kerajinan dengan 25 tahun
pengalaman dalam bisnis ini, serta telah menembus pasar luar negeri. PT. Y
menggunakan merek MORITA yang telah terdaftar di beberapa Negara.
Sejak 2 tahun yang lalu, X melakukan
persiapan-persiapan untuk membukashow room-nya sendiri dan dalam
mengiklankan usahanya tersebut, X menyebutkan bahwa dirinya telah
berpengalaman.
Pertanyaan :
Lakukan identifikasi isu-isu/
permasalahan HAKI yang menurut analisis Anda berpotensi terjadi berdasarkan
kasus di atas.
Jawaban :
Menurut saya, apabila melihat kasus
di atas akan sangat berpotensi terjadi pelanggaran terhadap HAKI, dikarenakan :
a. X
telah melakukan persiapan-persiapan jauh sebelum X keluar dari PT. Y. (walau
dalam kasus diatas tidak disebut bahwa X keluar dari PT. Y)
b. X
telah banyak tahu tentang produk yang dikeluarkan oleh PT. Y, MORITA Store
sebagai pemiliknya.
c. X
tahu pasar dari produk yang dikeluarkan oleh PT. Y.
d. X
secara tidak langsung sebagai penanggung jawab departemen seni di MORITA akan
banyak mempengaruhi hasil karyanya yang direncanakan ditampilkan di show
room-nya sendiri. Dengan begitu, apabila dikemudian hari ada hal-hal yang
ada kemiripan keseluruhan atau sebagian atau kontraproduct dari karya X dengan
hak cipta MORITA, maka perlu diadakah penelitian/ audit menyeluruh terhadap
karya X. contoh yg bisa dilakukan adalah sebagaimana kasus (Stepneygate) pelanggaran
HAKI oleh Team McLaren terhadap Team Ferrari di dunia Olahraga F1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar